JATIMPLUS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak, salah satunya adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Kabar penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (29/7/2026).
“Benar (OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro),” ujar Fitroh singkat.
Penyegelan di Lingkungan Pemkab Pemalang
Meski membenarkan adanya OTT, pihak KPK belum membeberkan secara mendetail mengenai identitas pihak-pihak lain yang turut terjaring dalam operasi tersebut. Selain itu, KPK juga belum merinci konstruksi perkara tindak pidana korupsi maupun barang bukti yang berhasil disita oleh tim satuan tugas (satgas).
Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK bergerak cepat dengan menyegel sejumlah lokasi strategis, termasuk area di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Penentuan Status Hukum 1×24 Jam
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antikorupsi memiliki waktu 1×24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan status hukum dari Bupati Anom Widiyantoro dan para pihak yang diamankan.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk membeberkan secara rinci kronologi perkara, status hukum para pihak, serta barang bukti yang disita terkait OTT di Kabupaten Pemalang ini. (YQG)




