JATIMPLUS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dari pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyuapan pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diduga kuat berperan sebagai pihak pemberi suap.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026) malam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu Tersangka Mangkir dari Panggilan
Dalam kesempatan tersebut, Taufik menjelaskan bahwa penyidik KPK seyogianya memanggil satu tersangka lain pada hari yang sama, yakni Moch Mahrus. Mahrus merupakan pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029.
Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya bentrok jadwal kegiatan lain yang sudah teragenda sebelumnya.
Pengembangan Kasus OTT Sahat Tua Simanjuntak
Perkara ini merupakan bentuk pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 lalu terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini, yang terdiri dari 4 orang penerima suap dan 17 orang pemberi suap:
Tersangka Penerima Suap:
1. Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (penanganan perkara dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia).
2. Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.
3. Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar.
4. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad).
17 Tersangka Pemberi Suap:
Melibatkan jajaran mantan Anggota DPRD Jatim 2019–2024, pimpinan DPRD tingkat kabupaten (Sampang dan Probolinggo), mantan kepala desa, hingga sejumlah pihak swasta dari wilayah Pasuruan, Bangkalan, Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Sumenep, Gresik, dan Blitar.
KPK menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat kepastian hukum secara adil. (ELH)




