JATIMPLUS.COM – Polresta Malang Kota masih mendalami dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang. Hingga Minggu (27/9/2026), polisi telah menerima empat laporan terkait dugaan kekerasan dan memeriksa delapan anak yang dilaporkan menjadi korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman, Minggu (27/9/2026).
Selain pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap dua anak di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Empat laporan polisi yang diterima Polresta Malang Kota masing-masing bernomor LP/B/292/IX/2026 dan LP/B/293/IX/2026, yang diterima pada 25 September 2026. Sementara dua laporan lainnya, yakni LP/B/297/IX/2026 dan LP/B/298/IX/2026, diterima pada 26 September 2026.
Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang disebut terjadi di gerbang utama SMPN 18 Kota Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Salah satu laporan disampaikan siswa berinisial MPA, 14 tahun. Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, MPA mengaku mengalami tindakan fisik saat mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah.
Lukman menjelaskan, peristiwa tersebut disebut bermula ketika MPA sedang berbaris untuk menyalami kepala sekolah. Saat mendapat giliran, MPA mengaku kerah bajunya ditarik dan telinga kanannya dijewer.
Setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakan, MPA mengaku pipi kirinya ditampar dua kali dan bahunya didorong.
Usai kejadian, MPA mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan. Ia kemudian mendapat pertolongan dari pihak sekolah.
MPA tetap mengikuti kegiatan sekolah sebelum akhirnya diarahkan beristirahat di UKS dan dijemput oleh keluarganya.
Selain MPA, penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh anak lainnya, yakni RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan masing-masing anak dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tuturnya.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, penyidik juga telah melakukan visum et repertum terhadap MPA dan RAF di RSSA Malang. Hasil pemeriksaan medis masih dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” jelas Lukman.
Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur bersama Unit PPA Polresta Malang Kota juga mendatangi kediaman salah satu siswa yang dilaporkan menjadi korban.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan sekaligus pendalaman penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang.
Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, penerapan ketentuan hukum dan langkah penyidikan selanjutnya masih menunggu hasil pendalaman terhadap seluruh keterangan, pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya.
Polresta Malang Kota memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan kepentingan dan perlindungan anak. Polisi juga menegaskan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan selama proses hukum berlangsung. (PGO)




