JATIMPLUS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) menggelar rapat tertutup selama lebih dari enam jam bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD Kota Malang. Pertemuan maraton ini merupakan bagian dari Safari Pencegahan Korupsi yang digelar KPK secara berkala di wilayah Jawa Timur.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pengumpulan seluruh pimpinan eksekutif dan legislatif ini bertujuan untuk memperkuat benteng pencegahan agar Pemkot Malang tidak mengulang kasus tindak pidana korupsi yang pernah terjadi di daerah lain.
“Kegiatan rutin dari Deputi Pencegahan KPK RI. Tadi dipimpin langsung oleh Satgas Korsupgah di Jawa Timur. Dan memang ingin mengumpulkan kami dari eksekutif dan dari DPRD. Kegiatan rutin ini dilakukan tidak hanya di Kota Malang saja, tetapi keliling ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur,” kata Wahyu usai rapat, Rabu (23/9/2026).
Tindak Lanjut Pertemuan Surabaya: Fokus pada Rambu Regulasi
Rapat intensif yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang Isya tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari pengarahan pimpinan KPK bersama Gubernur Jawa Timur, para kepala daerah, dan Ketua DPRD se-Jawa Timur di Surabaya beberapa waktu lalu.
Wahyu menegaskan bahwa dalam rapat enam jam tersebut tidak ada pembahasan mengenai kasus hukum spesifik. Fokus utama KPK adalah memberikan asistensi dan peringatan keras agar tata kelola pemerintahan Kota Malang berjalan sesuai koridor hukum.
“Intinya mengingatkan terkait dengan regulasi-regulasi yang ada agar pemerintahan Kota Malang ini, baik dari eksekutif maupun dari legislatif, harus mengikuti terkait dengan rambu-rambu regulasi yang sudah ada,” jelas Wahyu.
KPK Soroti Dua Area Paling Rawan Korupsi di Daerah
Dalam pengarahannya, tim Satgas Korsupgah KPK memetakan titik-titik krusial yang rentan menjadi celah praktik rasuah. Siklus rawan korupsi tersebut membentang mulai dari tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga proses pengawasan.
Secara nasional, KPK menggarisbawahi dua sektor utama yang paling sering menjerat pejabat daerah dalam kasus penindakan:
1. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Kerentanan pada proses lelang, penentuan pemenang, hingga mark-up anggaran.
2. Mutasi dan Promosi Jabatan: Risiko praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Harapan Pemkot Malang: Minta KPK Rutin Lakukan Monitoring
Menanggapi asistensi dari lembaga antirasuah tersebut, Pemkot Malang menyambut positif dan berharap tim Korsupgah KPK dapat rutin hadir memantau jalannya roda pemerintahan di daerah.
“Kami menginginkan beliau dari tim Korsupgah ini datang terus ke Kota Malang untuk bisa mengingatkan kami terus, agar kami tidak terlena,” pungkas Wahyu. (TVE)




