JATIMPLUS.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penyelidikan intensif ini diumumkan langsung pada Sabtu (12/9/2026).
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, memimpin langsung tim gabungan di lapangan. Langkah ini diambil untuk mengungkap kronologi kejadian secara presisi serta menentukan arah penegakan hukum berdasarkan bukti otentik.
“Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ujar Aswin.
Investigasi Berbasis Scientific Crime Investigation
Proses penyidikan karhutla Gunung Bromo kali ini mengedepankan analisis ilmiah terukur. Kemenhut melibatkan dua akademisi senior untuk menghitung dampak perusakan ekologis secara objektif:
1. Prof. Bambang Hero Saharjo — Ahli Kebakaran Hutan.
2. Prof. Basuki Wasis — Pakar Kerusakan Tanah.
Saat ini, tim gabungan fokus melakukan pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), dan mengolah data fakta lapangan.
Komitmen Tegas Penegakan Hukum Kawasan TNBTS
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perusakan di kawasan konservasi strategis seperti TNBTS adalah pelanggaran berat. Pengamanan kini diperketat lewat kolaborasi lintas instansi dan warga sekitar.
“Kebakaran di TNBTS menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar. Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas Dwi.
Dwi juga mengapresiasi sinergi petugas gabungan dan relawan yang bergotong royong memadamkan api di lapangan. Pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) disiapkan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil. (BOD)




