HukumUmum

Korupsi Dana Operasional Rp10,2 Miliar, Dirut KBS Resmi Ditahan Kejati Jatim

253
×

Korupsi Dana Operasional Rp10,2 Miliar, Dirut KBS Resmi Ditahan Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa - Tersangka dugaan korupsi dana operasional Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, dibawa petugas menuju ke Rutan Kejati Jatim, Selasa 21 Juli 2026 malam.

JATIMPLUS.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) berinisial CA pada Selasa (21/7/2026) malam. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja.

“Malam ini kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Kep-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026,” ujar I Gede Punia Atmaja.

Modus Operandi: Laporan Fiktif Sejak 2016
I Gede Punia menjelaskan bahwa dugaan praktik rasuah ini telah berlangsung lama, yaitu sejak kurun waktu tahun 2016 hingga 2024.

Dalam praktiknya, tersangka memanfaatkan kewenangan jabatannya sebagai pimpinan tertinggi untuk menyalahgunakan anggaran operasional. CA diduga memerintahkan staf keuangan untuk mengeluarkan dana dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) sedemikian rupa agar seolah-olah pengeluaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan operasional instansi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut justru dialirkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Bahwa terhadap perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar. Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur,” kata Aspidsus Kejati Jatim.

Dijerat Pasal Berlapis dan Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Atas tindakan penyelewengan dana tersebut, jaksa menjerat tersangka CA dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi.

Tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

READ  Crystal Palace Cetak Sejarah, Angkat Trofi Liga Konferensi Europa

Serta subsidair Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

“Tersangka CA saat ini telah dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 21 Juli 2026 sampai dengan 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkasnya. (YMB)