JATIMPLUS.COM – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang ayah kandung di Surabaya.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (29/6/2026), Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan, tersangka berinisial ST (47), warga Surabaya, diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Korban saat ini diketahui tengah mengandung.
Menurut Ganis, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga April 2026 di rumah korban di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
“Kami menyampaikan pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dialami anak. Untuk perkara ini, kekerasan seksual dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sejak tahun 2025 sampai dengan April 2026,” ujarnya.
Penyelidikan mengungkap dugaan peristiwa terjadi berulang kali. Kepolisian masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian guna melengkapi proses penyidikan.
Tersangka diamankan pada 22 Juni 2026 dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026.
“Saat ini tersangka ST telah kami lakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur sejak tanggal 23 Juni 2026. Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut,” kata Ganis.
Selain proses hukum, Polda Jawa Timur juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga perlindungan hukum.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Surabaya, Lingga Mahawan, mengatakan pihaknya terus memantau kondisi korban, termasuk kehamilan yang tengah dijalani. Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kondisi korban dan janin dalam keadaan baik, meski tetap memerlukan pengawasan medis karena kehamilan tersebut memiliki risiko tinggi.
“Kami memastikan untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi anak dalam keadaan sehat. Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait penanganan lanjutan,” ujar Lingga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengajak masyarakat untuk berperan aktif melindungi anak dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual.
“Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” kata Abast.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen administrasi kependudukan, hasil pemeriksaan medis, serta Visum et Repertum sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana dengan relasi kuasa, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polda Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan secara komprehensif hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (YRO)




