HukumUmum

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Kericuhan Demo, 4 Orang Ditahan

293
×

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Kericuhan Demo, 4 Orang Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan

JATIMPLUS.COM – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat kepolisian yang mengamankan jalannya demonstrasi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan penyidik sebelumnya mengamankan sebanyak 24 orang untuk menjalani pemeriksaan usai aksi unjuk rasa berakhir ricuh.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 14 orang dipulangkan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana.

“Awalnya 14 orang kami periksa dan hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana sehingga untuk sementara dipulangkan. Namun empat orang kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi yang masih terus kami analisis sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Luthfie.

Selain empat tersangka tersebut, polisi juga menangani enam orang lainnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan tim Dokkes Polrestabes Surabaya, keenam orang itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Saat ini, proses penanganan terhadap keenam orang tersebut dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Polisi juga mendalami barang bukti digital berupa telepon seluler yang diamankan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara lain.

“Keenam orang tersebut positif narkoba jenis sabu setelah dicek oleh Dokkes Polrestabes Surabaya. Kita proses bekerja sama dengan BNNK Surabaya untuk melakukan asesmen sambil kita lakukan pendalaman terkait dengan HP yang dibawa. Ini masih proses,” katanya.

Luthfie menegaskan, seluruh penanganan kericuhan dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi yang berujung ricuh tersebut.

READ  Pasar Menunggu, Harga Emas Galeri24 dan UBS Masih Stagnan

Atas perbuatannya, empat tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 522 KUHP terkait dugaan perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas.

Keempat tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (IQA)