HukumUmum

Kasus KDRT Surabaya Naik Penyidikan: Polisi Buru Tersangka, Korban Tolak Mediasi

223
×

Kasus KDRT Surabaya Naik Penyidikan: Polisi Buru Tersangka, Korban Tolak Mediasi

Sebarkan artikel ini

JATIMPLUS.COM – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu muda (imud) berinisial IGF di Surabaya memasuki babak baru. Polrestabes Surabaya resmi menaikkan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah menemukan dugaan tindak pidana.

Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menyebut kliennya telah dua kali menjalani pemeriksaan. Dengan status penyidikan, penyidik tinggal menunggu penetapan tersangka. Namun hingga Jumat (22/8/2025) siang, terlapor AAS yang merupakan suami korban belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat diperiksa Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Menurut Andrian, kekerasan yang dialami IGF berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dengan intensitas berulang. Dalam pemeriksaan, korban memperkirakan setidaknya 20 kali mengalami perlakuan kasar, mulai dari tamparan, jambakan, cekikan, cakaran, hingga pendorongan. Salah satu peristiwa yang paling membekas terjadi saat korban hamil tujuh bulan, bahkan dilakukan di depan anak mereka. Sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, telah diserahkan kepada penyidik.

“Luka luar di tangan klien saya masih terlihat. Tapi kami mendesak visum psikis untuk memastikan dampak lebih jauh, termasuk luka dalam yang tidak kasat mata,” kata Andrian.

Selain proses hukum, IGF mendapat pendampingan dari Pemerintah Kota Surabaya. Melalui Dinas DP3APPKB, korban diarahkan menjalani asesmen psikologis untuk pemulihan mental. Dukungan juga datang dari Wali Kota Eri Cahyadi yang menugaskan jajarannya memberikan perlindungan, serta dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sudah menerima laporan resmi.

Terkait opsi mediasi, pihak korban menolak tegas. “Yang dibutuhkan klien saya adalah kepastian hukum berupa penetapan tersangka dan penahanan pelaku. Publik juga perlu mengawal kasus ini agar tidak muncul persepsi bahwa perkara selesai begitu saja,” tegas Andrian.

READ  Wamentan RI: Distribusi Beras Ditingkatkan, Cadangan Aman Tanpa Impor

Meski kecewa belum ada penetapan tersangka, kuasa hukum tetap mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya, termasuk atensi Kapolrestabes yang turun langsung memeriksa terduga pelaku. “Komitmen aparat penegak hukum akan menentukan apakah korban benar-benar mendapat keadilan,” ujarnya. (DNY)