EkonomiUmum

Aturan Baru OJK Akan Batasi Penggunaan Paylater di Banyak Platform

261
×

Aturan Baru OJK Akan Batasi Penggunaan Paylater di Banyak Platform

Sebarkan artikel ini

JATIMPLUS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan turunan terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Kebijakan ini memungkinkan adanya pembatasan penggunaan paylater di banyak platform sekaligus guna menekan risiko gagal bayar masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL).

“OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujar Agusman, dikutip Senin (11/5/2026).

Menurutnya, kepemilikan akun paylater di banyak platform berpotensi meningkatkan risiko kredit macet karena total kewajiban debitur bisa melampaui kemampuan pembayaran.

“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar,” katanya.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan penyedia paylater untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar calon debitur sebelum memberikan pembiayaan.

Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya tren penggunaan layanan paylater di masyarakat.

Berdasarkan data OJK, pembiayaan paylater pada Maret 2026 tumbuh 55,85 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp12,81 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Februari 2026 yang tercatat sebesar 53,53 persen (yoy).

Peningkatan transaksi paylater dipengaruhi naiknya kebutuhan pembiayaan masyarakat selama momentum Ramadan dan Idulfitri.

“Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran,” ucap Agusman.

Sebagai informasi, POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang diterbitkan sejak 15 Desember 2025 mengatur bahwa layanan paylater hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh persetujuan OJK.

READ  KAI Catat Penjualan 7.280 Tiket Promo dalam Sehari Lewat Mini Expo di 11 Stasiun

Dalam aturan tersebut, bank umum wajib mengikuti ketentuan perbankan yang berlaku, sedangkan perusahaan pembiayaan harus mengantongi izin dan pengawasan dari OJK.

POJK itu juga mengatur penyelenggaraan paylater secara konvensional maupun syariah, termasuk mekanisme pengalihan, pelaporan kepada OJK, hingga ketentuan penghentian layanan paylater. (ZIT)