HukumUmum

PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Pengadilan Sebut Jawa Pos Tak Terbukti Berutang

374
×

PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Pengadilan Sebut Jawa Pos Tak Terbukti Berutang

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Jawa Pos, E.L. Sajogo ketika memberikan keterangan pers mengenai perkara kliennya melawan Dahlan Iskan

JATIMPLUS.COM – Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terhadap PT Jawa Pos. Putusan yang dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court ini, memupuskan harapan Dahlan untuk menunda kewajiban pembayaran utang yang diklaimnya ada.

Hakim Ketua Ega Shaktiana menyatakan bahwa dalil Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Pengadilan menemukan bahwa PT Jawa Pos tidak terbukti memiliki utang kepada pihak manapun, dan menghukum Dahlan Iskan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.

Dahlan Iskan mengajukan PKPU dengan mengklaim PT Jawa Pos memiliki utang dividen sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp 54,5 miliar, serta kewajiban kepada kreditor lain. Namun, pengadilan menegaskan utang yang diklaim tersebut tidak terbukti dan justru merupakan kewajiban entitas hukum lain.

“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama,” bunyi pertimbangan majelis hakim.

Terkait utang dividen, pengadilan menyatakan bahwa seluruh dividen yang menjadi hak Dahlan Iskan telah dibayarkan melalui RUPS yang sah. “Pemohon PKPU telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” tegas hakim, membantah klaim Dahlan.

Majelis hakim juga menyoroti penggunaan bukti laporan keuangan PT Jawa Pos yang diajukan kuasa hukum Dahlan. Bukti tersebut dianggap malprosedur karena berlabel *sans prejudice*, yang bersifat rahasia dan tidak sah dijadikan bukti persidangan, mengindikasikan potensi pelanggaran etika profesi advokat.

E.L. Sajogo, kuasa hukum Jawa Pos, menyayangkan langkah hukum Dahlan Iskan. “Dalil yang keliru dan menyesatkan itu berpotensi mencemarkan nama baik Jawa Pos dan dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” ujarnya, seraya menekankan bahwa mediasi akan lebih tepat daripada tindakan hukum.

READ  Energi Merah Putih': Pertamina dan Ojol di Surabaya Rangkul Kebersamaan di HUT ke-80 RI

Meskipun menghargai jasa mantan direksi, komisaris, dan pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan, Sajogo menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir tindakan dengan iktikad buruk yang merugikan perseroan. “Jawa Pos akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya, menandakan kemungkinan babak baru dalam perseteruan ini. (DLR)