PemerintahanUmum

Pemkab Lamongan Siapkan 20.000 Sertifikat Tanah lewat Program PTSL 2026

240
×

Pemkab Lamongan Siapkan 20.000 Sertifikat Tanah lewat Program PTSL 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Lamongan (tengah) saat paparkan penerbitan 20.000 SHAT (Foto: Humas/Diskominfo Lamongan)

JATIMPLUS.COM – Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi menetapkan target ambisius untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026. Sebanyak 20.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) ditargetkan terbit guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak milik bagi masyarakat Lamongan.

Target tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Agung Basuki, dalam acara Sosialisasi PTSL yang dibuka langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, di Ruang Airlangga Pemkab Lamongan pada Selasa (13/1/2026).

Kolaborasi dan Ketertiban Administrasi
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa kesuksesan program ini sangat bergantung pada peran aktif aparat kewilayahan. Ia menginstruksikan seluruh camat, kepala desa, hingga lurah untuk mengawal pelaksanaan PTSL dengan tertib dan transparan.

“Tujuan kita memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sertifikat tanah itu penting dan harus disimpan dengan baik. Sosialisasi ini menjadi pencerahan agar langkah ke depan dalam PTSL semakin tertata dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut.

Selain aspek hukum, Bupati juga menekankan manfaat sosial dari kepemilikan sertifikat, yakni meminimalisasi potensi konflik atau sengketa lahan di tengah masyarakat.

Capaian 2025 dan Mekanisme Baru 2026
Kepala Kantor Pertanahan Lamongan, Agung Basuki, melaporkan bahwa pada tahun sebelumnya (2025), pihaknya telah berhasil menuntaskan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), aset Pemerintah Kabupaten, serta tanah wakaf.

Untuk tahun 2026, terdapat beberapa rincian teknis dan perbedaan mekanisme:

Target SHAT: 20.000 Sertifikat.

Target Peta Bidang Tanah (PBT): Luasan mencapai 3.310 hektare.

Perubahan Mekanisme: Penetapan SHAT akan dilakukan terpisah dengan PBT. Hal ini dikarenakan kegiatan pengukuran PBT tahun ini didukung oleh pembiayaan melalui bantuan World Bank (Bank Dunia).

Meminimalisasi Sengketa Tanah
Melalui program PTSL 2026, Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap tidak ada lagi warga yang merasa was-was atas status kepemilikan lahan mereka. Dengan adanya sertifikat resmi, rasa aman masyarakat akan meningkat, sekaligus memperkuat data pertanahan yang terintegrasi di wilayah Lamongan. (TPH)

READ  Gubernur Khofifah Luncurkan Trans Jatim Koridor VII Rute Lamongan–Paciran, Gratis Tujuh Hari!