HukumUmum

KPK Fasilitasi Audit Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina 2018–2023

262
×

KPK Fasilitasi Audit Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina 2018–2023

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo.

JATIMPLUS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Untuk mendalami proses pengadaan tersebut, KPK memfasilitasi auditor negara dengan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan pejabat Pertamina.

Saksi yang diperiksa hari ini adalah Jumali, yang menjabat sebagai Vice President (VP) Retail Fuel Marketing Pertamina pada tahun 2017–2018. Selain Jumali, KPK juga memeriksa perwakilan dari PT Amartha Valasindo.

“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh Auditor Negara mengenai proses pengadaan tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina sendiri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia, terutama menyangkut penyaluran BBM bersubsidi yang menggunakan kode quick respons (QR). Pengadaan ini melibatkan sinergi antara Pertamina dan PT Telkom (Persero), di mana Telkom disebut menyediakan infrastruktur dan solusi digital, termasuk sistem pemantauan stok, penjualan, dan transaksi pembayaran BBM.

Modus Penyimpangan: Penggelembungan Nilai

Meskipun bertujuan mulia, proyek ini diduga terjadi penyimpangan yang kini tengah diselidiki intensif oleh lembaga antirasuah. Dugaan penyimpangan ini disinyalir berupa penggelembungan nilai (mark-up) atas setiap bahan bakar minyak yang dikeluarkan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengungkapkan modus operandi tersebut. “Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (25/5/2025).

Hingga kini, penyidik KPK masih terus menghitung kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi dalam kolaborasi digitalisasi antara Pertamina dan Telkom ini.

“Masih berlangsung penyidikannya, termasuk juga perhitungan kerugian negaranya. Tentunya penyidik dalam hal ini akan mempelajari semua bentuk tindak pidana korupsi yang ada di situ,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).

READ  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Direktur PT Telkom Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak bulan September 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W, serta satu pihak swasta, E, yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

Meskipun demikian, KPK secara resmi hingga saat ini belum mengumumkan identitas tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.

Menanggapi proses hukum ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan komitmen perusahaan untuk kooperatif. “Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang,” kata Heppy dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025). (QGE)