Umum

Sudaryono Sebut Perubahan Insentif MBG Bisa Hemat Anggaran Negara Hampir Rp3 Triliun

389
×

Sudaryono Sebut Perubahan Insentif MBG Bisa Hemat Anggaran Negara Hampir Rp3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kepala BGN RI Sudaryono

JATIMPLUS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) RI resmi mengubah mekanisme pembayaran insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah strategis ini diproyeksikan mampu menekan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026.

Penghematan besar tersebut dicapai setelah pemerintah menghentikan skema pembayaran insentif tetap (flat) sebesar Rp6 juta per hari per dapur, dan menggantinya dengan sistem berbasis volume pelayanan riil, yakni Rp2.000 per porsi.

Alasan Perubahan Skema: Dari Sistem Flat ke Berbasis Porsi

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 5 Oktober 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk memastikan penggunaan uang negara berjalan efisien dan sesuai dengan jumlah makanan yang benar-benar disajikan kepada penerima manfaat.

Pada mekanisme sebelumnya, semua dapur menerima nominal insentif yang sama sebesar Rp6 juta per hari, tanpa memedulikan berapa porsi yang sebenarnya diproduksi.

“Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 (per porsi). Saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember,” ujar Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Sudaryono mengungkapkan bahwa angka Rp6 juta per hari awalnya dirancang berdasarkan grand design kapasitas ideal satu dapur MBG, yakni melayani 3.000 porsi per hari ($3.000 \times \text{Rp2.000} = \text{Rp6.000.000}$).

Namun dalam praktiknya di lapangan, sistem flat tersebut kurang adil. Dapur yang hanya menyiapkan 1.000 hingga 2.500 porsi per hari tetap mengantongi insentif utuh Rp6 juta, menyamai dapur yang bekerja penuh melayani 3.000 porsi.

“Kenapa (skema awalnya insentif) Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp6 juta,” tegasnya.

READ  Mudik Lebaran 2026: Komisi VI DPR Wanti-wanti Pertamina Soal Stok BBM, Ini Langkah Mitigasinya!

Melalui aturan baru ini, dapur dengan kapasitas pelayanan yang lebih kecil tidak akan lagi menerima pembayaran yang setara dengan dapur berkapasitas penuh.

Komitmen Transparansi Penggunaan APBN

Penghematan hingga Rp3 triliun selama periode 5 Oktober hingga 31 Desember 2026 ini diperoleh dari kalkulasi kebutuhan anggaran skema lama versus skema baru, dengan mempertimbangkan jumlah dapur aktif serta riil porsi yang disalurkan.

Sudaryono menekankan bahwa dana program MBG bersumber dari APBN, sehingga pengelolaannya wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi tinggi.

“Karena APBN ini bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya. Setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi,” pungkas Sudaryono.

Rincian Alokasi Anggaran MBG Rp15.000 per Porsi

BGN juga menegaskan bahwa insentif Rp2.000 per porsi ini bukan biaya tambahan di luar anggaran yang sudah ada, melainkan bagian integral dari total alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis sebesar Rp15.000 per porsi.

Berikut adalah rincian alokasi anggaran Rp15.000 per porsi makanan MBG:

Rp10.000 — Pembelian bahan pangan berkualitas.

Rp3.000 — Operasional pengolahan dan memasak makanan.

Rp2.000 — Insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi SPPG.

Payung Hukum Kebijakan Baru

Perubahan mekanisme pembayaran insentif ini berlandaskan pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, serta didukung oleh Keputusan Kepala BGN terkait panduan teknis pelaksanaannya. (CDR)