JATIMPLUS.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati struktur dan perangkaan Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Jawa Timur 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD Jatim merekomendasikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus memastikan pemanfaatan anggaran dilakukan secara efektif, rasional, dan memberikan dampak terhadap pembangunan.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, H. Suwandy, mengatakan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditargetkan mencapai Rp26,529 triliun.
Menurut dia, Pemprov Jatim perlu terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi, mulai dari intensifikasi, ekstensifikasi hingga digitalisasi pemungutan.
“Badan Anggaran memahami penetapan target berbasis prinsip kehati-hatian untuk memitigasi risiko fiscal shortfall. Namun, kami berharap Saudara Gubernur tetap membuka ruang optimalisasi melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pemungutan PAD,” kata Suwandy.
Banggar mencatat, target PAD dalam Perubahan APBD 2026 tersebut masih lebih rendah dibandingkan realisasi PAD pada 2025 yang mencapai Rp18,443 triliun.
Karena itu, Banggar meminta kebijakan keringanan maupun pembebasan pajak dilakukan secara terukur sehingga tidak menggerus potensi penerimaan daerah.
“Kebijakan keringanan dan pembebasan pajak harus benar-benar terukur dampaknya. Kebijakan tersebut harus diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.
Selain PAD, Banggar juga mendorong Pemprov Jatim mengoptimalkan pendapatan transfer yang diproyeksikan mencapai Rp8,846 triliun. Optimalisasi tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), dengan tetap menyesuaikan perkembangan informasi resmi dari pemerintah pusat.
Suwandy menegaskan, penguatan kemandirian fiskal daerah tidak dapat hanya mengandalkan pajak dan retribusi.
“Kami mendorong optimalisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah, aset daerah, dan pelayanan perizinan investasi sebagai sumber penerimaan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp29,903 triliun.
Banggar memberikan perhatian terhadap besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Menurut Suwandy, besarnya SiLPA perlu dilihat secara proporsional karena tidak selalu menunjukkan keberhasilan pengelolaan anggaran.
“Besaran SiLPA akhir tahun hendaknya mencerminkan rasionalitas dan proporsionalitas. Besarnya SiLPA bukan semata prestasi, tetapi juga dapat menjadi indikator perencanaan dan penyerapan yang belum optimal,” ujarnya.
Dalam struktur Perubahan APBD 2026, defisit daerah tercatat meningkat menjadi Rp3,374 triliun. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari SiLPA.
Banggar merekomendasikan agar pemanfaatan SiLPA diarahkan pada kegiatan yang telah memenuhi readiness criteria, sehingga anggaran dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, penggunaan SiLPA juga didorong untuk mendukung sektor-sektor produktif yang memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membantu menekan ketimpangan.
Dengan kesepakatan struktur dan perangkaan tersebut, Banggar DPRD Jatim berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mampu memperkuat kapasitas fiskal, meningkatkan kualitas belanja, dan menghasilkan manfaat pembangunan yang lebih optimal bagi masyarakat Jawa Timur. (CJO)




