Umum

Pendapatan Rp3.426 Triliun, Pemerintah Andalkan Perluasan Basis Perpajakan

361
×

Pendapatan Rp3.426 Triliun, Pemerintah Andalkan Perluasan Basis Perpajakan

Sebarkan artikel ini

JATIMPLUS.COM – Pemerintah menghadapi tantangan fiskal yang cukup besar dalam menjaga stabilitas keuangan negara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Di tengah proyeksi kebutuhan belanja negara yang membengkak hingga Rp4.097,2 triliun, pemerintah dituntut mengamankan target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun.

Dengan terdapat selisih (defisit) mencapai Rp671,2 triliun antara pendapatan dan belanja, pemerintah menyiapkan langkah krusial untuk mempersempit tekanan terhadap ruang fiskal. Strategi utama yang ditempuh yakni memperluas basis perpajakan serta menggenjot potensi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan mengejar peningkatan pendapatan negara secara bertahap dan berkelanjutan melalui skema intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Langkah ini akan disokong oleh penguatan tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), integrasi data antarlembaga, serta optimalisasi teknologi informasi.

“Melalui penguatan tata kelola SDM dan integrasi data dalam melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk memperluas basis perpajakan,” kata Purbaya, Minggu (30/8/2026).

Langkah memperlebar basis pajak ini sekaligus menjadi respons responsif pemerintah atas pandangan Fraksi Partai Golkar yang mendorong pengoptimalan potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi domestik serta peningkatan tax capacity nasional.

Selain perluasan basis, penguatan kepatuhan dan pengawasan wajib pajak akan ditingkatkan melalui pemanfaatan IT dan penyempurnaan sistem terpadu lintas kementerian dan lembaga. Strategi penegakan kepatuhan ini menjadi krusial mengingat kebutuhan belanja negara dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas yang sangat besar.

Di samping sektor perpajakan, pemerintah menaruh perhatian besar pada diversifikasi PNBP. Pengoptimalan PNBP akan difokuskan melalui pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang lebih bernilai tambah, pemanfaatan aset-aset negara secara produktif, hingga peningkatan kualitas serta penerimaan dari layanan kementerian/lembaga.

READ  Kuota BBM Bersubsidi dan Anggaran Listrik Diusulkan Naik pada 2027

Tak hanya berfokus di tingkat pusat, penguatan kapasitas fiskal daerah turut dijadikan pilar penting dalam Kebijakan RAPBN 2027. Purbaya menyampaikan bahwa kemampuan fiskal pemerintah daerah perlu diperkuat guna menopang otonomi daerah sekaligus mengikis ketimpangan fiskal antarwilayah.

Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 diarahkan agar tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen penyaluran anggaran rutin, melainkan menjadi stimulus mendorong kemandirian fiskal dan pemerataan pembangunan di daerah.

“Kebijakan transfer ke daerah tahun anggaran 2027 secara terpadu selaras dengan arah kebijakan fiskal nasional guna mendukung pemerataan agar daerah yang manfaatnya sebagian besar dirasakan oleh masyarakat di daerah,” ujar Purbaya.

Dengan target penerimaan negara sebesar Rp3.426 triliun dan belanja Rp4.097,2 triliun, keberhasilan memperluas basis penerimaan menjadi kunci utama menjaga keberlanjutan ruang fiskal Indonesia di tahun 2027. Pemerintah kini mengemban tugas ganda: meningkatkan efisiensi penerimaan sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi nasional mampu melahirkan basis pajak baru yang lebih solid dan berkelanjutan. (OUH)