JATIMPLUS.COM – Pemerintah berencana menata ulang kebijakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih berkeadilan pada tahun 2027. Langkah ini diambil karena penerapan skema penyaluran BBM bersubsidi yang bersifat terbuka saat ini dinilai belum tepat sasaran dan justru banyak dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor lebih dari dua unit.
“Ini kita juga memahami subsidi masih belum tepat sasaran, kalau kita lihat masih banyak orang yang pakai mobil mewah, ngisi BBM bersubsidi. Punya mobil dua, punya mobil tiga, ngisi BBM bersubsidi,” ujar Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, dalam forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Rofyanto memberikan ilustrasi perbandingan konsumsi BBM yang timpang antara masyarakat menengah ke bawah dan kelompok mampu. Menurutnya, satu liter BBM pada sepeda motor rata-rata dapat menempuh jarak 50 hingga 100 kilometer (km), sementara satu liter BBM pada mobil umumnya hanya bertahan untuk jarak sekitar 15 km.
“Nah jadi intinya ya kalau kita lihat, kalau kebijakan subsidi ini bersifat terbuka, orang kalau punya 2-3 mobil itu otomatis lebih banyak menikmati subsidi-nya dibandingkan orang yang hanya pakai motor,” paparnya.
Kondisi ketimpangan tersebut mendorong Kemenkeu untuk melakukan reformasi subsidi energi pada APBN 2027 guna memastikan penyalurannya benar-benar tepat sasaran serta memenuhi rasa keadilan. Kendati demikian, Rofyanto belum merinci mekanisme baru yang akan diterapkan, apakah dialihkan menjadi skema tertutup atau berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain penataan subsidi energi, Kemenkeu juga berfokus memperkuat pengawasan program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Rofyanto menyebutkan bahwa alokasi anggaran Perlinsos pada tahun 2026 telah menembus angka di atas Rp500 triliun yang disalurkan melalui pelbagai instrumen jaring pengaman sosial.
Bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Pangan Pemerintah, hingga berbagai beasiswa pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, hingga beasiswa jenjang S2 bagi masyarakat kurang mampu.
“Jadi memang reformasi subsidi, kemudian juga perlindungan sosial, ini sangat penting untuk bisa lebih tepat sasaran, dan juga berkeadilan,” tegas Rofyanto.
Mengingat besarnya alokasi anggaran belanja negara tersebut, Kemenkeu mengajak peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi dan mengontrol ketepatan sasaran pelaksanaan program Perlinsos di lapangan. Pengawasan publik yang masif diharapkan mampu mendorong tata kelola belanja pemerintah yang lebih transparan dan efektif.
Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 sendiri saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPR. Pemerintah menargetkan struktur postur APBN 2027 mendatang dapat menjaga keberlanjutan fiskal negara sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok masyarakat rentan. (TJD)




