Umum

Imigrasi Bali Tindak 342 WNA Bermasalah, Penyalahgunaan Izin Tinggal Dominasi Pelanggaran

251
×

Imigrasi Bali Tindak 342 WNA Bermasalah, Penyalahgunaan Izin Tinggal Dominasi Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Petugas Imigrasi Bali saat memeriksa dokumen Warga Negara Asing (WNA) saat datang ke Bali (Foto: Humas Ditjen Imigrasi)

JATIMPLUS.COM – Kantor Wilayah Imigrasi Bali mendeportasi sebanyak 342 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2026 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh wilayah Bali guna menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penindakan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh satuan kerja keimigrasian di Bali. Operasi pengawasan dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

“Pengawasan dilakukan melalui operasi lapangan dan pemantauan di berbagai titik rawan aktivitas orang asing. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian serta menjaga ketertiban masyarakat Bali,” ujar Felucia dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama semester pertama 2026 adalah penyalahgunaan izin tinggal dan kasus overstay. Selain itu, petugas juga mengungkap berbagai pelanggaran lain yang berkaitan dengan ketertiban umum, norma adat, hingga keterlibatan WNA dalam aktivitas ekonomi ilegal.

“Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban masyarakat,” katanya.

Felucia menjelaskan, keberhasilan pengawasan terhadap orang asing tidak terlepas dari sinergi antarinstansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang tersebar di seluruh Bali. Kolaborasi tersebut dinilai efektif dalam mengungkap sejumlah kasus menonjol melalui koordinasi lintas lembaga dan penegakan hukum.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi pada Maret 2026, ketika Imigrasi Bali bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai membongkar laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia. Pada bulan yang sama, petugas juga mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris di Bandara I Gusti Ngurah Rai berdasarkan penerbitan Red Notice.

READ  Agar Tak Kena Cukai, Ini Ketentuan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Selanjutnya, pada Juni 2026, Imigrasi Bali menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus kriminal di negara asalnya. Penindakan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).

Felucia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan warga negara asing dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi.

“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum,” tutupnya. (FDT)