JATIMPLUS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp16,7 miliar. Kedua terdakwa terbukti menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Majelis Hakim PN Banyuwangi dalam putusan yang dibacakan pada 16 April 2026 menyatakan terdakwa berinisial DPO dan ADA terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT SJM yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Selain itu, keduanya juga melaporkan SPT Masa PPN yang memuat keterangan tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp16.709.736.939.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa DPO divonis pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta dikenai denda sebesar Rp8,1 miliar. Sementara itu, terdakwa ADA dijatuhi hukuman 3 tahun penjara disertai denda sebesar Rp24,3 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa guna menutupi kewajiban tersebut.
Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi untuk membayar denda, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 534 hari bagi DPO dan 730 hari bagi ADA.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, Rachmad Auladi, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara.
“Vonis pidana penjara dan denda miliaran rupiah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara,” kata Rachmad, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
Rachmad juga mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, jujur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Membayar pajak sesuai ketentuan merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan sehingga tidak perlu berhadapan dengan proses penegakan hukum,” ujarnya.
DJP Jawa Timur III berharap putusan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan faktur pajak maupun pelaporan pajak yang tidak sesuai ketentuan. Kepatuhan perpajakan dinilai menjadi kunci dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (TLD)




