JATIMPLUS.COM – Penghentian sementara pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan penggunaan narasumber sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak boleh berhenti sebatas langkah administratif. Evaluasi tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola anggaran agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari celah penyimpangan.
Direktur Center for Participatory Development (CePad) Indonesia, Kasmuin, mengatakan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari pokir DPRD di Kabupaten Magetan menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, rekomendasi KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) harus dipahami sebagai sinyal perlunya penguatan sistem pengelolaan pokir sebelum persoalan berujung pada proses penindakan hukum.
“Jangan sampai rekomendasi KPK hanya dimaknai menghentikan sementara pokir. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses, mulai dari usulan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasannya benar-benar transparan dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Kasmuin, Minggu (28/6/2026).
Ia menilai kasus yang terjadi di Magetan menunjukkan bahwa potensi penyimpangan tidak hanya muncul pada tahap pencairan anggaran, tetapi dapat bermula sejak proses perencanaan, penentuan program, hingga penetapan penerima manfaat.
Karena itu, menurut Kasmuin, mekanisme penyusunan dan pelaksanaan pokir perlu dibuka secara luas kepada masyarakat agar seluruh proses dapat diawasi publik.
“Keterbukaan menjadi kunci. Publik harus mengetahui siapa pengusul kegiatan, siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, hingga bagaimana realisasinya. Dengan begitu ruang penyimpangan akan semakin sempit,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyampaikan bahwa rekomendasi KPK tidak hanya menyangkut pelaksanaan pokir dan penggunaan narasumber. Evaluasi juga mencakup sejumlah sektor lain yang dinilai rawan penyimpangan.
Di antaranya adalah pengadaan barang dan jasa, penetapan penyedia, penyaluran bantuan hibah, program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), layanan rumah sakit, hingga mutasi aparatur sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Sorotan terhadap pelaksanaan pokir menguat setelah Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari pokir DPRD Kabupaten Magetan periode 2020–2024. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Ketua DPRD Magetan.
Kasmuin menegaskan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa instrumen pokir yang sejatinya disusun untuk menampung aspirasi masyarakat dapat berubah menjadi celah penyimpangan apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD tidak berhenti pada penghentian sementara program, melainkan menghasilkan perbaikan sistem yang mampu mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. (NXB)




