HukumPendidikanUmum

FKBN Soroti Dugaan Penjualan LKS di Lamongan, Transparansi Dunia Pendidikan Jadi Tuntutan

370
×

FKBN Soroti Dugaan Penjualan LKS di Lamongan, Transparansi Dunia Pendidikan Jadi Tuntutan

Sebarkan artikel ini

JATIMPLUS.COM – Mencuatnya dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Lamongan menjadi perhatian berbagai kalangan. Praktik yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan yang berlaku.

Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan semestinya berlangsung tanpa praktik yang berpotensi membebani peserta didik maupun orang tua secara tidak wajar.

Ketentuan mengenai hak memperoleh pendidikan telah diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Di sisi lain, larangan penjualan LKS kepada peserta didik juga diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah maupun komite sekolah menjual buku pelajaran dan bahan ajar kepada siswa.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pembelian LKS disebut masih berlangsung di sejumlah lembaga pendidikan dasar dengan kisaran harga Rp30.000 hingga Rp35.000 per buku untuk setiap siswa, dengan jumlah mencapai sembilan jenis buku. Bahkan, muncul dugaan adanya pola distribusi yang telah berjalan cukup lama dan melibatkan pihak ketiga sebagai pemasok maupun percetakan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Forum Kader Bela Negara (FKBN) Bakorda Lamongan, M. Ferry Fadli, meminta seluruh pihak mengedepankan transparansi dan tidak menutup informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

READ  Iran Ditahan Selandia Baru 1-1 di Babak Pertama, Rezaeian Balas Gol Cepat Eli Just

“Jika memang terdapat dugaan praktik penjualan LKS yang bertentangan dengan aturan, maka hal ini harus ditelusuri secara objektif dan profesional. Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa justru diwarnai persoalan yang berpotensi membebani masyarakat,” ujar Ferry Fadli saat dimintai tanggapannya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Ferry, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan perlu melakukan evaluasi dan investigasi internal guna memastikan apakah praktik tersebut benar terjadi serta mengetahui sejauh mana pelaksanaannya di lapangan.

“Kami berharap Dinas Pendidikan tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga melakukan pengecekan secara menyeluruh hingga tingkat sekolah, baik di jenjang TK, SD, maupun SMP. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada langkah pembinaan maupun penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menilai keterbukaan informasi kepada wali murid menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat.

“Orang tua siswa berhak mengetahui secara rinci kebutuhan pendidikan anaknya. Transparansi harus dikedepankan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.

Lebih lanjut, FKBN Bakorda Lamongan mengajak seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses klarifikasi dan pemeriksaan. Namun demikian, setiap laporan atau informasi yang berkembang harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan,” pungkas Ferry.

Kasus dugaan penjualan LKS tersebut kini menjadi perhatian publik. Berbagai pihak berharap persoalan ini dapat memperoleh kejelasan melalui langkah pemeriksaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kualitas serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. (UYD)