JATIMPLUS.COM – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) secara resmi memperkuat sistem mitigasi risiko operasionalnya melalui kerja sama hukum strategis. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Rabu (4/3).
Direktur Utama TTL, David P. Sirait, memimpin langsung agenda yang fokus pada penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini. Kehadiran jajaran manajemen dan Jaksa Pengacara Negara menjadi saksi penting bagi penguatan tata kelola perusahaan tersebut.
Kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pencegahan sengketa hukum yang berpotensi menghambat laju bisnis perusahaan. Fokus utamanya mencakup penanganan masalah hukum baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun jalur non-litigasi.
David P. Sirait menyatakan bahwa sinergi ini sangat krusial mengingat kompleksitas operasional pelabuhan yang bersentuhan langsung dengan hukum. Kolaborasi ini memungkinkan TTL menjadi lebih proaktif dalam mengidentifikasi risiko hukum sebelum menjadi hambatan besar bagi perusahaan.
Melalui kemitraan ini, TTL berhak mendapatkan bantuan hukum profesional serta pertimbangan hukum (legal opinion) dari pihak Kejaksaan. Dukungan ini diharapkan mampu memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan di lingkungan pelabuhan.
Pihak Kejaksaan juga akan berperan aktif sebagai mediator yang objektif dalam setiap penyelesaian sengketa bisnis yang muncul. Dengan kepastian hukum yang terjaga, TTL optimis dapat meningkatkan kepercayaan para investor dan mitra strategisnya. (MUN)




