JATIMPLUS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Sephta Indrianto (FER).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ferry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan suap proyek jalur kereta api di wilayah Jawa Timur.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FER selaku wiraswasta,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Rabu (11/2/2026). Berdasarkan informasi terbaru, Ferry dilaporkan telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan Maraton di Dua Lokasi
Selain Ferry yang diperiksa di Jakarta, lembaga antirasuah ini juga melakukan pemeriksaan paralel terhadap empat saksi lainnya di Jawa Tengah. Namun, berbeda dengan Ferry, keempat saksi ini dimintai keterangan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil hari ini:
Rusbandi: Direktur PT Karya Putra Yasa.
Moch Sjawal Hidayat: Perwakilan PT Surya Kencana Baru.
Nur Widayat: Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi & CV Cakra Semesta.
Totok Setiyo Wibowo: Wiraswasta.
Pengembangan Tersangka Baru
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya. Belum lama ini, KPK telah menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru dalam sengkarut proyek jalur kereta api ini.
Meski peran spesifik Sudewo belum dirinci secara detail, namanya telah berulang kali muncul dalam dakwaan serta fakta persidangan kasus DJKA sebelumnya. KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan. (ZDV)




