JATIMPLUS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran setoran dari PT Blueray kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nilai setoran tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut dalam penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan importasi barang. Temuan itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
“Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Budi menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menerima setoran tersebut.
“Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan jalur importasi agar barang dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.
KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep.
Lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando selaku Kepala Seksi Intel DJBC, John Field selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Sementara itu, tersangka John Field dikenakan pencegahan ke luar negeri dan diminta bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Pasalnya, John Field sempat melarikan diri saat hendak diamankan dalam OTT.
“Satu lagi pada saat kita akan, teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Asep.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Lampung. Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, serta sejumlah barang mewah.
KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan. (DTX)




