EkonomiPemerintahanUmum

Menkeu Purbaya Beri ‘Shock Therapy’: 45 Pejabat Pajak di Posisi ‘Gemuk’ Dimutasi

334
×

Menkeu Purbaya Beri ‘Shock Therapy’: 45 Pejabat Pajak di Posisi ‘Gemuk’ Dimutasi

Sebarkan artikel ini

JATIMPLUS.COM – Setelah melakukan pembenahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini menyasar reformasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyeluruh meningkatkan tata kelola institusi sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

Purbaya mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memindahkan sekitar 45 pejabat pajak dari unit kerja yang dinilai “gemuk” ke wilayah atau pos yang lebih sepi. Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 4 Februari 2026.

“Hal yang sama juga akan kita lakukan di pajak. Minggu ini kita akan pindahkan sekitar 45 orang lebih. Mereka dipindahkan dari tempat yang dianggap gemuk,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, para pejabat tersebut akan ditempatkan di unit yang beban kerjanya relatif lebih rendah. Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah memutasi lebih dari 34 pejabat di lingkungan Bea dan Cukai.

Menurut Purbaya, kebijakan mutasi besar-besaran ini merupakan bentuk shock therapy agar para pejabat dan pegawai di lingkungan pajak maupun bea cukai meningkatkan kinerja dan integritasnya.

“Ini shock therapy. Selama ini kita belum pernah memindahkan orang sebanyak ini. Paling biasanya satu atau dua orang,” ujarnya.

Purbaya mengakui, sempat muncul keinginan untuk merumahkan pejabat yang berkinerja buruk. Namun, keterbatasan regulasi dalam sistem kepegawaian pemerintahan membuat opsi tersebut tidak dapat dilakukan.

“Di pemerintahan tidak bisa dirumahkan. Ya sudah, saya pindahkan ke tempat yang lebih sepi. Pejabat yang kerjanya bagus kita tempatkan di tempat yang lebih baik,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyinggung penangkapan pegawai pajak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin beberapa waktu lalu. Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

READ  Jaringan Pulih, Aceh Tamiang Kembali Terhubung

“Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum, tapi tidak akan melakukan intervensi hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, dirinya tidak akan mendatangi Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Kejaksaan untuk meminta penghentian perkara. Menurutnya, proses hukum harus dibiarkan berjalan secara adil dan transparan.

“Kalau salah ya salah. Tapi kalau tidak, ya jangan diabuse. Biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya,” kata Purbaya menutup pernyataannya. (KAO)