JATIMPLUS.COM – Tim gabungan Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua warga negara (WN) Pakistan. Kedua pelaku menyelundupkan sabu dengan modus ditelan atau swallow (body packing).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini bermula dari informasi petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan penyelundupan sabu melalui penerbangan internasional rute Bangkok–Jakarta.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta,” kata Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap dua WN Pakistan yang dicurigai membawa narkotika. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan rontgen.
“Hasil rontgen awal menunjukkan adanya benda mencurigakan berbentuk kapsul di dalam organ tubuh kedua orang tersebut,” ujar Brigjen Eko.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua WN Pakistan tersebut mengakui telah menelan kapsul berisi narkotika jenis sabu. Untuk mengantisipasi risiko kapsul pecah yang dapat membahayakan jiwa, polisi langsung merujuk keduanya ke RS Bhayangkara Polri.
Proses pengeluaran barang bukti dilakukan secara alami dengan pemberian obat perangsang buang air besar (BAB) di bawah pengawasan medis.
“Dari tersangka Javed Muhammad berhasil dikeluarkan 97 kapsul dari total 100 kapsul yang ditelan. Sedangkan dari tersangka Bibi Saima berhasil dikeluarkan 62 kapsul dari total 62 kapsul,” jelas Brigjen Eko.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 159 kapsul sabu dari tubuh kedua tersangka. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan kedua tersangka. (ECA)




