HukumPemerintahanUmum

KPK Siap Kembangkan Kasus Katalis, Riza Chalid Berpotensi Ditelusuri

306
×

KPK Siap Kembangkan Kasus Katalis, Riza Chalid Berpotensi Ditelusuri

Sebarkan artikel ini

JATIMPLUS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri keterkaitan pengusaha Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Kasus tersebut saat ini menjerat tersangka Chrisna Damayanto (CD), mantan Direktur Pengolahan Pertamina.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penelusuran terhadap pihak lain sangat bergantung pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan.

“Semua tentu terbuka kemungkinan, termasuk nanti ketika sudah memasuki persidangan. Kita akan melihat fakta-faktanya seperti apa dan kemudian kita analisis,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, KPK akan mencermati secara mendalam jalannya persidangan untuk melihat kemungkinan adanya fakta baru yang dapat dikembangkan oleh penyidik.

“Dari persidangan itu nanti akan dianalisis, apakah ada fakta-fakta baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti lagi oleh KPK,” jelasnya.

Ia menambahkan, agenda persidangan perkara pengadaan katalis tersebut dijadwalkan mulai bergulir dalam waktu dekat. Bahkan, persidangan untuk tersangka kasus katalis disebut telah terjadwal.

“Kalau tidak salah, Jumat ini juga sudah ada jadwal persidangan untuk tersangka dalam kasus katalis,” kata Budi.

Terkait peluang kolaborasi dengan Kejaksaan Agung, khususnya menyangkut keberadaan Riza Chalid yang hingga kini masih berstatus buron, Budi menegaskan bahwa sinergi antarpenegak hukum tetap menjadi komitmen bersama.

“Tentu, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama untuk terus bersinergi, berkolaborasi, dan saling mendukung,” ujarnya.

Menurut Budi, kolaborasi tersebut penting agar penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan menyeluruh, termasuk dalam upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun yang masih buron.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi suap pengadaan katalis di PT Pertamina periode 2012–2014. Penyidik resmi menahan tersangka berinisial CD, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

READ  Khofifah Terbitkan SE Cegah Gangguan Keamanan Jatim, Surabaya Daring Sampai Kondusif

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 sampai dengan 24 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Mungki Hadipratikto, Senin (5/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan CD bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni GW selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), FAG selaku Manajer Operasi PT MP sekaligus anak GW, serta APA selaku pihak swasta yang juga merupakan anak dari CD. (LCG)