HukumUmum

Menara Telekomunikasi Tanpa Izin di Parengan Disanksi Penyegelan

246
×

Menara Telekomunikasi Tanpa Izin di Parengan Disanksi Penyegelan

Sebarkan artikel ini
Proses penyegelan tower yang berdiri, namuj diduga belum mengantongi izin.

JATIMPLUS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah menara telekomunikasi (tower) di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Selasa (6/1/2026). Tindakan ini dilakukan setelah bangunan tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Menara pemancar milik PT PKU tersebut sebenarnya telah selesai dibangun dan dalam kondisi siap operasional. Namun, berdasarkan hasil penelusuran aparat, pihak pengelola belum memenuhi kelengkapan administrasi yang menjadi syarat mutlak legalitas bangunan di wilayah Kabupaten Tuban.

Penegakan Rekomendasi Zona
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah (Perda). Hingga saat ini, pihak pengelola dilaporkan belum memiliki rekomendasi zona menara yang diwajibkan oleh regulasi.

“Bangunan memang sudah berdiri, tetapi belum digunakan. Setelah kami cek, izin dan rekomendasi zonasinya belum ada,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi di lokasi.

Penghentian Aktivitas Sementara
Menyusul penyegelan tersebut, Satpol PP memberlakukan penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pembangunan maupun persiapan operasional. Status segel ini bersifat administratif dan akan tetap berlaku sampai pihak pengelola mampu menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Selain melakukan tindakan di lapangan, Satpol PP juga melayangkan panggilan resmi kepada pengelola menara untuk menghadap ke kantor Satpol PP guna memberikan klarifikasi dan segera melengkapi dokumen legalitas.

Peringatan bagi Investor
Siswanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban bagi setiap investor yang masuk ke wilayah Tuban.

Ia menyayangkan masih adanya pengembang menara telekomunikasi yang nekat membangun sebelum prosedur perizinan tuntas. Menurutnya, tindakan tegas berupa penyegelan perlu dilakukan demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

READ  Demokrasi Tanpa Kertas: SMPN 50 Surabaya Jadi Pelopor Pemilu Ramah Lingkungan

“Selama ini, masih ditemukan pengembang yang mengabaikan prosedur. Kami ingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pastikan izin lengkap sebelum mulai membangun,” tegasnya. (EAC)