JATIMPLUS.COM – Pemerintah memutuskan tarif listrik pada triwulan I tahun 2026 tetap tanpa kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku mulai Januari hingga Maret 2026 dan ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi daya beli masyarakat.
Tarif listrik pada Januari 2026 tercatat masih sama seperti bulan sebelumnya. Ketentuan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Mengutip laman resmi PT PLN (Persero), kebijakan penetapan tarif tetap ini diambil untuk menjaga keandalan layanan kelistrikan nasional. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan melindungi daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara regulasi tarif listrik memiliki potensi untuk berubah mengikuti sejumlah parameter ekonomi. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada triwulan I 2026.
“Tarif listrik berpotensi berubah, namun pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan I 2026 tetap,” ujar Tri.
Adapun rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk Januari 2026 bagi pelanggan nonsubsidi adalah sebagai berikut:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Selain pelanggan nonsubsidi, Tri Winarno juga memastikan tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan subsidi tetap tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik bagi kelompok masyarakat yang berhak.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku UMKM memiliki ruang untuk menjaga daya beli serta menopang stabilitas ekonomi pada awal tahun 2026. (WUQ)




