Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB di Jatim: Jangan Bebani Masyarakat

364
×

Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB di Jatim: Jangan Bebani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

JATIMPLUS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Jatim untuk melakukan relaksasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar kebijakan tidak membebani masyarakat.

“Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat,” kata Khofifah di Surabaya, Kamis.

Menurut Khofifah, pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Namun sebagai pembina pemerintah daerah di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki kewajiban memastikan kebijakan yang diberlakukan di daerah tidak memberatkan masyarakat.

Khofifah menegaskan instruksi relaksasi kenaikan pajak ini berakar pada keadilan sosial dan filosofi gotong royong di tengah tantangan dinamika ekonomi.

“Maka, kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut relaksasi berlaku untuk semua kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masyarakat.

“Saya dan Pak Wagub masih akan terus memantau dan memonitor data setiap daerah satu-satu. Tapi seperti di Jombang ini kita jadikan evaluasi karena perhatian publik tinggi sekali ke sana,” ungkapnya.

Lebih jauh, Khofifah menjelaskan PBB adalah representasi kontrak sosial, di mana masyarakat berkewajiban berkontribusi, sementara pemerintah wajib memastikan kontribusi kembali dalam bentuk pelayanan publik.

“Jadi relaksasi ini bukan intervensi Pemerintah Provinsi, tapi semata-mata wujud nyata dari keberseiringan pemerintah daerah terhadap denyut nadi rakyatnya. Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu merupakan bentuk empati,” ujarnya.

READ  Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Agen Perubahan Bangsa

Kepada masyarakat, Khofifah menegaskan selalu ada ruang menyalurkan aspirasi, termasuk jika pemungutan pajak tidak sesuai kondisi fiskal.

“Mungkin ada beberapa kasus di mana pemungutan pajak disamaratakan, padahal nilai tanahnya tidak sama. Itu bisa diajukan banding,” katanya.

Khofifah menyampaikan bahwa ia meminta adanya titik temu yang harmonis.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi memberikan arahan secara filosofis, sementara pemerintah kabupaten/kota yang menerjemahkan arahan tersebut menjadi kebijakan konkret yang berpihak pada masyarakat. (HDL)